Sabtu, 08 Mei 2010

Bolehkah memilih pemimpin wanita didalam Islam ?

Pemilihan kepala negara sama artinya dengan memilih Khalifah pada masa awal kematian Nabi dahulu, semuanya harus tetap mengacu pada aturan main yang ditetapkan oleh Islam. Didalam Islam, tidak ada pemisahan antara agama dan negara, agama dan politik atau agama dan kepemimpinan, semuanya satu kesatuan. Karena hidup kita ini diatur oleh agama dari hal yang paling kecil sampai pada hal yang terbesar. Hidup adalah tingkah laku, dan tingkah laku dibatasi oleh norma agama termasuk tingkah laku dalam berpolitik.

Seputar Ketentuan Pemimpin wanita :

1. Tidak ada Nabi dan Rasul wanita(Nabi dan Rasul adalah refleksi dari pemimpin, baik dalam skala besar maupun dalam skala kecil, dan suka atau tidak suka, mereka adalah contoh, pedoman atau acuan bagi manusia lainnya)
Rujukannya lihat :
“Dan kalau Kami bermaksud menjadikan Rasul itu dari golongan malaikat, tentulah Kami jadikan dia berupa laki-laki.” (Qs.al-An’aam 6:9) “Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang kami berikan wahyu kepadanya diantara penduduk suatu negeri.” (Qs. Yusuf 12:109) “Kami tiada mengutus Rasul-rasul sebelum kamu, melainkan beberapa orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka. “ (Qs. Al-Anbiyaa’ 21:7)

2. Imam dalam sholat tidak boleh wanita, kecuali makmumnya juga wanita (berdasarkan Imam Hanafi, Syafi’I, Hambali dan Ja’fari/ Imammiah)

3. Laki-laki sudah ditetapkan sebagai pemimpin wanitaRujukannya :“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (Qs. An-Nisaa’ 4:34) Ayat ini memang konteksnya berbicara seputar rumah tangga, akan tetapi secara logikanya, seorang kepala rumah tangga saja haruslah laki-laki, apalagi seorang kepala negara yang notabene sebagai kepala atau pemimpin dari banyak kepala keluarga lain, maka tidak bisa lain, dia haruslah laki-laki.
“Dan anak laki-laki tidaklah sama dgn anak wanita” (Qs. Ali Imron 3:36)

4. Hadist :
“Diriwayatkan dari Abu Bakar, katanya : Tatkala sampai berita kepada Rasulullah bahwa orang-orang Persi mengangkat raja puteri Kaisar, Beliau bersabda: Tidak akan pernah beruntung keadaan suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya pada seorang perempuan.” Diriwayatkan oleh Bukhari, Turmudzi dan an-Nasa’i) Hadist diatas memang diucapkan oleh Rasul ketika menanggapi kabar dipilihnya seorang wanita, puteri Anusyirwan dari Persi, menjadi pemimpin. Akan tetapi coba perhatikan konteks sabda tsb tidak menyebut bahwa ucapan tsb hy berlaku bagi kerajaan Persi, namun suatu gambaran umum tentang tidak layaknya wanita dijadikan pemimpin dalam suatu bangsa.

Pertanyaan yg timbul …
1. Bagaimana dgn pemerintahan Ratu Saba’ yang dikenal bernama Balqis ?- Ratu Balqis menjadi kepala negara, jauh sebelum dia mengenal Islam dan dipercaya kawin dengan Nabi Sulaiman. Setelah dia ditundukkan oleh Sulaiman dan menjadi istrinya, otomatis yang menjadi kepala negara adalah Sulaiman, bukan lagi Balqis.
2. Apakah Islam melakukan diskriminasi terhadap perempuan ?
- Islam tidak melakukan diskriminasi,
Untuk memimpin suatu negara, orang harus benar-benar total, baik dalam waktu, pikiran maupun resiko dan tanggung jawabnya bahkan terkadang harus rela disibukkan oleh aktifitasnya, menghadiri rapat diberbagai kesempatan, melakukan perjalanan dinas dan seterusnya yang tentu saja sulit dilakukan oleh seorang wanita, karena ia juga harus melayani suami dan anak-anak sebagai tugas utamanya.
“Bagi para wanita, mereka punya hak yg seimbang dgn kewajibannya menurut cara yg benar. Tapi para suami memiliki satu tingkat kelebihan dari istrinya.” (Qs. Al-Baqarah 2:228)
“Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu bertanggung jawab atas kepemimpinanmu. Laki-laki adalah pemimpin dlm keluarganya, dan dia harus mempertanggung jawabkan kepemimpinannya itu. Perempuan adalah pemimpin dlm rumah suaminya dan diapun bertanggung jawab thd kepemimpinannya.” (Hadist Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dari Ibnu Umar)
Dalam sejarah, Nabi Saw mengikut sertakan wanita dalam medan perang, namun mereka bukan dijadikan umpan peluru, tetapi sebagai prajurit yang bertugas memberikan pertolongan bagi mereka yg terluka seperti dicontohkan oleh Fatimah az-Zahrah puteri Beliau sendiri, kemudian wanita juga mempersiapkan konsumsi seperti dilakukan oleh ‘Aisyah, istri Beliau.Bahkan Khadijah istri Nabi yang pertama adalah seorang saudagar (pengusaha).
Sesudah Nabi wafat, Khalifah Umar, sahabatnya, mengangkat Ummu As-syifa’ al-Ansyoriah sebagai pengawas dan pengontrol pasar Madinah (kalau sekarang ini mungkin bisa disetarakan dengan kedudukan menteri ekonomi).
Patut dicatat bahwa tugas seorang menteri tidak seberat dan sebesar tanggung jawab tugas kepala negara. Disisi lain, menteri tetap harus bertanggung jawab kepada pemimpinnya, yaitu presiden (dlm istilah agamanya, isteri memiliki tanggung jawab atas kepemimpinannya dalam rumah tangga suaminya).
Itulah contoh dan bentuk emansipasi wanita didalam Islam.
Lalu Bagaimana bila kepala negaranya wanita dan wakilnya pria ?- Ini terbalik, alQur’an dan Hadist tidak membenarkan wanita memimpin pria, istri memimpin suami, Imam wanita Makmum laki-laki.
Lalu Bagaimana bila suatu saat sang wakil melengserkan sipemimpin yang sebelumnya adalah wanita ?- Tetap saja pada waktu pemilihan pertama, sang pemimpin adalah wanita dan sang wakil adalah laki-laki, tetap bertentangan dengan ajaran Islam.
Kapan kita boleh memilih wanita sbg pemimpin ?- Bila sudah tidak ada lagi laki-laki Islam yg mampu jadi pemimpin !
- Bolehkah kita Golput ?
Golput artinya tidak memilih, inipun tidak dibenarkan oleh Islam.Ali bin Abu Thalib sempat tidak setuju dgn kepemimpinan Abu Bakar pasca kematian Nabi Muhammad. Tetapi itu diawali dgn ketidakpuasan Fatimah az-Zahrah Istri Ali yang juga puteri kesayangan Rasul dengan keputusan politik Abu Bakar terhadap tanah Fadak yang diklaim sebagai warisan Nabi Saw untuk puterinya itu. Namun setelah Fatimah wafat dan dengan pemikiran yang panjang kedepan, enam bulan sesudahnya Ali bin Abu Thalib akhirnya memilih mengikuti kepemimpinan Abu Bakar selaku Khalifah/ kepala negara.
Dalam hal kepemimpinan, Islam secara tegas memberi arahan pada umatnya tentang kriteria dan juga kewajiban untuk melaksanakan pemilihannya. Hal ini telah dinyatakan dalam nash-nash syar’i. Nabi Muhammad Saw bersabda:
Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya. (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah)
Bila untuk sebuah rombongan kafilah saja diwajibkan pengangkatan kepemimpinan sebagai ketua rombongan yang bertanggung jawab terhadap jemaahnya, maka apakah lagi dalam suatu ruang lingkung kenegaraan.

Oleh : Armansyah (http://arsiparmansyah.wordpress.com/2009/07/05/bolehkah-memilih-pemimpin-wanita-didalam-islam/)

Baca juga :
1. "Pemimpin wanita dan Hakim wanita dalam pandangan hukum Islam"
http://library.usu.ac.id/download/fh/perdata-utary%20maharany.pdf
2. "Presiden wanita dalam perspektif Islam"
http://www.islam-indo.org/kajian/fiqh-islam/kontemporer/165-presiden-wanita-dalam-perspektif-islam.html?lang=

Tidak ada komentar:

Posting Komentar